Cari Blog Ini

Jumat, 29 Januari 2010

SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH

SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH

a. Pada tahun 1292 tentara Jayakatwang mengibarkan bendera merah putih ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara di kerajaan Singosari.

b. Warna merah putih dikenal dengan sebutan “Gula Kelapa” yang berarti makanan yang mengandung nilai kekuatan yang sangat tinggi. Makanan berupa gula dan kelapa ini banyak dijadikan bekal oleh para pejuang dimedan perang ketika jaman perang kemerdekaan Indonesia.

c. Dalam Babad Tanah Jawa yang disebut babad Mentawis disebutkan bahwa ketika Sultan Agung, raja Mataram, menyerang negeri Pati, tentaranya bernaung dibawah bendera merah putih “Gula Kelapa”

d. Secara umum warna merah merupakan lambang keberanian, kewiraan, sedangkan lambang putih merupakan lambang kesucian.

e. Dalam abad XX, bendera merah putih pertama kali berkibar dibenua eropa pada tahun 1922 oleh perhimpunan Indonesia dinegeri belanda berupa bendera merah putih dengan kepala banteng ditengahnya.

f. Dalam tahun 1927 lahirlah dikota Bandung, partai nasional Indonesia yang memiliki Indonesia merdeka, dengan mempergunakan bendera berupa bendera merah putih kepala banteng.

g. Pada tanggal 28 Oktober 1928, untuk pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan dikibarkan dalam rangka konggres pemuda Indonesia di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan merah putih diseluruh Indonesia.

h. Tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta bertempat Dipegangsaan Timur 56 Jakarta, atas nama bangsa Indonesia memplokamirkan kemerdekaan Indonesia yang di ikuti dengan pengibaran Sang Merah Putih. Momentum ini adalah untuk pertama kali sang merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar di bumi Indonesia merdeka.

i. Tanggal 18 Agustus 1945, panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI), menetapkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 sebagai undang-undang dasar negara Republik Indonesia, dimana dalam pasal 35 menyebutkan bahwa bendera negara kesatuan republik Indonesia adalah sang merah putih. Dengan demikian semenjak dikukuhkanya undang-undang dasar 1945, secara resmi sang merah putih memiliki kekuatan hukum sebagai bendera kebangsaan Indonesia.

j. Sang merah putih dikibarkan pada hari proklamasi 17 Agustus 1945 digedung Pegangsaan Timur 56 Jakarta disebut sebagai “Bendera Pusaka” dan selanjutnya setiap tanggal 17 agustus dikibarkan ditiang 17 yang ada dihalaman Istana Merdeka Jakarta dan semenjak 17 Agustus 1969 karena sudah sangat tua “Bendera Pusaka” tidak lagi dikibarkan dan dibuatkan duplikatnya yang terbuat dari sutera asli alam Indonesia.

Peraturan Tentang Bendera Merah Putih

a. Bendera kebangsaan tidak boleh dipergunakan untuk memberi hormat kepada seseorang atau sesuatu barang

b. Bendera kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari yaitu saat matahari terbit hingga saat matahari terbenam.

c. Jika berkibar setengah tiang, bendera dinaikan dahulu sampai ujung tiang, berhenti sebentar, kemudian diturunkan sampai setengah tiang.

d. Jika berkibar dengan bendera asing, kain berdera merah putih diletakan yang paling kanan.

e. Pada waktu upacara penaikan / penurunan bendera, maka orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak.

Peringatan :

a. Bendera jangan sampai terkulai ke tanah

b. Disimpan di tempat yang bersih

c. Lipat bagian merah diluar.

d. Berkibar mulai matahari terbit hingga terbenam.


By. Benni Ismail




Tidak ada komentar:

Posting Komentar